Blitar – WNA Singapura yang berprofesi sebagai dosen Bahasa Inggris sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Tulungagung ditahan di rumah detensi imigrasi Blitar karena dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian.
MB lelaki 66 tahun warga negara asing asal Singapura sejak beberapa hari lalu ditahan di rumah detensi Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar karena dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kakanim Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan awalnya WNa ini berkonsultasi di kantor imigrasi dan akhirnya diketahui memiliki Dokumen Kependudukan WNI Dengan nama inial Y di KTP yang juga menyebut kelahiran di Pacitan Jatim, dokumen ini digunakan membuat Paspor Indonesia.
Setelah dilakukan pendalaman dosen bahasa inggris salah satu universitas swasta tulubgagung ini diketahui memiliki Paspor Singapura dan diketahui kelahiran dari Singapura.
WNA ini dipastikan tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah sehingga imigrasi masih menelusuri bagaimana WNA ini memiliki adminduk yang menyatakan warga Indonesia.
MB disangkakan telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian saat ini masih ditahan di rumah detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Arief menambahkan pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya apakah ranah hukum atau deportasi. Data yang diperoleh imigrasi, WNA ini sudah menjadi dosendi tulungagung kurang lebih selama 1 tahun. (April/Rio)