Tulungagung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertujuan untuk mensosialisasikan kenaikan UMK Tulungagung tahun 2024, kepada para Pemilik Perusahaan dan para Pekerja di Tulungagung.
“Kami juga mengundang narasumber dari Provinsi. Kami sampaikan proses-proses penyusunan, pengusulan UMK melalui Bupati hingga Gubernur,” katanya, Kamis, (21/12/2023).
Andah Menyebut, setelah penetapan UMK Tulungagung oleh Gubernur Jatim pada November 2023 lalu, perusahaan-perusahaan yang ada di Tulungagung wajib membayar para pekerjanya sesuai UMK yang telah ditetapkan mulai tahun 2024. Bahkan, perusahaan-perusahaan besar yang ada di Tulungagung wajib membayar UMK sesuai yang telah ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
“UMK 2024 untuk perusahaan-perusahaan besar wajib melaksanakan, karena sudah tidak ada surat penangguhan sanggahan dan sebagainya. Sementara untuk UMKM masih ada Kelonggaran. Selain itu, Januari 2024 UMK Tersebut sudah berlaku” ungkapnya.
Meski tak ada penangguhan dan sanggahan, Andah menjelaskan, pihak Disnakertrans Tulungagung tetap membuka posko aduan terkait UMK Tulungagung.
Posko aduan ini berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
“Kami tetap buka posko aduan. Mungkin ada pekerja yang mengeluh terkait pembayaran UMK. Tapi sampai sekarang juga tidak ada pekerja yang mengadu,” jelasnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2024 diusulkan naik sebesar 4,05 persen.
Artinya dari kenaikan usulan 4,05 persen itu, tahun 2024 UMK Tulungagung menjadi Rp.2.320,000,-.
Hal ini berarti ada penambahan sekitar Rp.90,300,- dari nominal UMK Tulungagung pada tahun 2023 yang hanya senilai Rp.2,229,700,-.*
Reporter / Edito : Anggi Wahyu