Blitar, Radio Perkasa – Polres Blitar tetap akan melakukan tilang secara konvensional di tengah perintah Kapolri tentang tilang secara elektronik. Tilang manual dilakukan pada pelanggaran khusus yang mengancam keselamatan.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan anggotanya tetap akan menilang para pelanggar secara manual meski Kapolri sudah memerintahkan mengubah penindakan terhadap dilakukan secara online. Namun hal ini berlaku untuk pelanggaran khusus terutama yang mengancam keselamatan jiwa.
Adhitya mencontohkan pelanggaran dengan penindakan tilang manual ialah pengendara yang ugal-ugalan atau yang melawan arus. Jika dibiarkan, pelanggaran tipe ini membahayakan pengendara lainnya. Untuk jenis pelanggan lainnya akan ditindak secara online. Polisi hanya akan memberhentikan untuk memberi himbauan.
Adhitya menambahkan, untuk mekanisme penindakan online dilakukan dengan memaksimalkan satu mobil Incar yang keliling di lokasi rawan pelanggaran. Mobil Incar ini akan berkeliling ke 16 kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar secara periodik.