Seorang pria berinisial TR (43) asal Tanggunggunung, Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Penangkapan dilakukan pada Sabtu pekan lalu di wilayah Campurdarat.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, tersangka TR membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan cara memompa BBM yang masuk ke tanki mobil ke dalam jurigen yang ada di dalam mobil. “Dari keterangan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan beberapa kali dan BBM tersebut juga dijual kembali oleh tersangka dengan harga di atas aturan yang berlaku di Pertamina,” ujar Anshori.
Anshori menjelaskan, modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan tersangka merupakan salah satu dari beberapa modus yang sering ditemukan di lapangan. Modus lainnya antara lain melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, serta penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” kata Anshori.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil yang sudah dimodifikasi, 6 jurigen berisi BBM jenis pertalite sekitar 80 liter, 5 jurigen kosong, dan nota pembelian. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Anshori mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. “BBM subsidi ini berasal dari anggaran negara dan seharusnya disalurkan dengan tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara dan merugikan masyarakat,” tutur Anshori.
Editor : Rio
Reporter : Ayu