Menu

Mode Gelap

News · 29 Nov 2022 16:15 WIB ·

Modus RS Tersangka Persutubuhan Di Bawah Umur, Korban Di Minta Belikan Rokok Dan Mengantarkan Ke Rumah Tersangka


 Ilustrasi Tindakan Pelecehan Di Bawah Umur, Foto: SHUTTERSTOCK Perbesar

Ilustrasi Tindakan Pelecehan Di Bawah Umur, Foto: SHUTTERSTOCK

Tulungagung – Radio Perkasa, Dari hasil pemeriksaan polisi, modus RS tersangka persetubuhan terhadap bocah dibawah umur 17 tahun di Tulungagung, pelaku awalnya meminta korban membelikan rokok dan disuruh mengantarkan ke rumah tersangka.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan dari hasil penyidikan sementara terhadap RS pria 35 tahun asal Tulungagung tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur 17 tahun hingga hamil, modus tersangka awalnya meminta korban untuk membelikan rokok dan akan diberikan upah.

Tersangka juga menyuruh korban mengantarkan rokok hingga ke kamar tersangka dan tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Perbuatan tersangka baru diketahui usai ibu korban melakukan tes kehamilan ke korban dan hasilnya positif. Korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka RS.

Dalam kasus ini diduga tersangka melakukan tipu daya terhadap korban hingga akhirnya disetubuhi. Kasus ini masih dalam penyidikan polisi dan tersangka masih ditahan di Polres Tulungagung.

(Ay/Ry)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaku Penjambretan Kalung di Tulungagung Berhasil di Tangkap Polisi Polres Tulungagung

27 Mei 2023 - 18:03 WIB

Belum Ikuti Vaksin, Dua Calon Jamaah Haji Tulungagung Harus Mundur Dari Jadwal Keberangkatan

27 Mei 2023 - 15:06 WIB

Siaran Pers Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 7 Masa Jabatan 2023-2028

27 Mei 2023 - 14:49 WIB

74 Rumah Tidak Layak Huni di Tulungagung Akan Terima Bantuan dari APBD

27 Mei 2023 - 13:41 WIB

Pasca Lebaran Idul Fitri, Harga Daging Ayam Masih Tinggi

26 Mei 2023 - 09:58 WIB

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Kericuhan di Tahun Politik, Papdesi Minta PLN Hentikan Program Penertiban

16 Mei 2023 - 11:58 WIB

Trending di News