Tulungagung – Radio Perkasa, Dari hasil pemeriksaan polisi, modus RS tersangka persetubuhan terhadap bocah dibawah umur 17 tahun di Tulungagung, pelaku awalnya meminta korban membelikan rokok dan disuruh mengantarkan ke rumah tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan dari hasil penyidikan sementara terhadap RS pria 35 tahun asal Tulungagung tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur 17 tahun hingga hamil, modus tersangka awalnya meminta korban untuk membelikan rokok dan akan diberikan upah.
Tersangka juga menyuruh korban mengantarkan rokok hingga ke kamar tersangka dan tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan tersangka baru diketahui usai ibu korban melakukan tes kehamilan ke korban dan hasilnya positif. Korban akhirnya mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka RS.
Dalam kasus ini diduga tersangka melakukan tipu daya terhadap korban hingga akhirnya disetubuhi. Kasus ini masih dalam penyidikan polisi dan tersangka masih ditahan di Polres Tulungagung.
(Ay/Ry)