Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar akan cair bulan ini. Pencairan akan dilakukan setelah ASN menerima gaji bulanan dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan kepada Dinda, reporter Mayangkara Radio Group di Blitar, bahwa Pemkot Blitar menyiapkan anggaran sekitar 16,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 para ASN.
Pemberian gaji ke-13 untuk ASN mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pemkot juga sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 24 tahun 2023 untuk menindaklanjuti PP nomor 15 tahun 2023.
Komponen gaji ke-13 hampir sama dengan komponen THR yang diberikan kepada para ASN, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan
Editor : Rio
Reporter : Dinda