Menu

Mode Gelap

News · 15 Des 2022 08:41 WIB ·

DISNAKERTRANS TULUNGAGUNG AKAN BUKA POSKO PENGADUAN UMK


 Agus Santoso Kepala Disnakertrans Tulungagung, Foto : Amir Fatah Perbesar

Agus Santoso Kepala Disnakertrans Tulungagung, Foto : Amir Fatah

Tulungagung – Radio Perkasa, Disnakertrans Tulungagung Akan Buka Posko Pengaduan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung Agus Santoso mengatakan, Rabu besok pihaknya akan mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kabupaten Tulungagung kepada para pengusaha, yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim senilai 2,229 juta rupiah.

Setelah sosialisasi diberikan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi pengusaha atau pekerja yang keberatan dengan penetapan UMK ini.

Agus mengakui, besaran kenaikan UMK melebihi yang diusulkan oleh Disnakertrans, dan kenaikannya cukup signifikan lebih dari 9 persen.

Agus akan menampung setiap keluhan dan siap untuk mendampingi sampai ke tingkat Pemprov Jatim.

Sebelumnya, Rabu 7 Desember lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan penetapan besaran UMK 38 kabupaten-kota se-Jatim.

UMK terbesar masih ditempati Kota Surabaya dengan nominal 4,525 juta rupiah, dan yang terkecil ditempati Kabupaten Sampang dengan 2,114 juta rupiah. [AMIR]

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Di Warkop Sekitar Ngujang 2

6 April 2024 - 18:34 WIB

KNPI dan Sejumlah OKP Dukung Calon Bupati-Wakil Bupati yang Merangkul Semua Golongan

31 Maret 2024 - 20:55 WIB

2.229 Warga Kabupaten Blitar Terjangkit Gangguan Jiwa, Kecamatan Nglegok Paling Terdampak

25 Maret 2024 - 12:11 WIB

Sah! Pemkab Tulungagung Terima Hibah Aset Sitaan Dari KPK.

7 Maret 2024 - 23:16 WIB

Target PTSL 2024 Meningkat Dua Kali Lipat, 2025 Sertifikasi Tanah di Tulungagung Belum 100 Persen

7 Februari 2024 - 14:22 WIB

Kantor Imigrasi Blitar Laksanakan Operasi Jagratara Di Tulungagung, Nihil WNA Bermasalah

30 Desember 2023 - 21:21 WIB

Trending di News