Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan bahwa pengerjaan delapan proyek pembangunan jalan di Tulungagung tahun lalu tidak sesuai dengan rencana teknis dan rencana anggaran. Pemkab Tulungagung telah membayar penuh biaya proyek kepada pelaksana sehingga pihak pelaksana diminta mengembalikan kelebihan uang kepada Negara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengatakan bahwa pembangunan jalan yang tidak sesuai perencanaan itu ditemukan BPK RI dalam audit awal tahun 2023. Pengerjaan delapan proyek pembangunan jalan tersebut dilaksanakan oleh tujuh pemborong atau rekanan Pemkab. Berdasarkan temuan BPK, kualitas pengerjaan jalan tidak sesuai dengan rencana teknis dan anggaran yang telah dibayar pemkab ke pemborong. Sehingga berdasarkan penghitungan BPK, terjadi kerugian Negara sebesar 1,3 Milyar rupiah karena Pemkab Tulungagung membayar uang dengan sesuai rencana anggaran yang ternyata nilainya lebih besar dibanding pembangunan jalan yang dikerjakan. Temuan kerugian terbesar terdapat pada pembangunan ruas jalan Ngunut sampai Panjerejo dengan nilai mencapai 900 juta rupiah.
Menurut Hari, Dinas PU PR sudah menindaklanjuti temuan BPK dengan meminta pelaksana proyek mengembalikan kelebihan bayar senilai sekitar 1,3 miliar rupiah ke Pemkab Tulungagung dan tujuh rekanan sudah membayar lunas. Hari menambahkan bahwa dalam kasus seperti itu jika pelaksana proyek tidak segera mengembalikan kelebihan nilai proyek maka dapat dibawa ke ranah hukum sebagai kasus korupsi. Seperti yang sudah dilakukan dalam kasus korupsi perbaikan jalan tahun 2018 lalu yang saat ini sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hari menambahkan temuan BPK ini terjadi karena waktu pengerjaan yang mepet di akhir tahun dan faktor cuaca yang menghambat proses pengerjaan proyek. (Amir/Rio)