Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2022 10:01 WIB ·

4 Bulan Dpo, AK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan Serahkan Diri Ke Kejari Tulungagung


 4 Bulan Dpo, AK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan Serahkan Diri Ke Kejari Tulungagung Perbesar

Radio Perkasa – AK, tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan jalan di Tulungagung menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung setelah 4 bulan berstatus DPO.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung – Agung Tri Radityo mengatakan Rabu sore, AK tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan jalan di empat ruas di Tulungagung menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sebelumnya AK berstatus Daftar Pencarian Orang sejak Mei lalu karena selalu mangkir dari panggilan jaksa. Setelah menyerahkan diri, jaksa langsung memproses pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Selanjutnya tersangka AK ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Agung memastikan saat menyerahkan diri, tersangka dalam kondisi sehat.

Sebelumnya tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi perbaikan 4 ruas jalan di Tulungagung masing-masing ruas Boyolangu-Campurdarat, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan dan Jeli-Picisan. Kerugian negara dalam kasus ini senilai 2,4 miliar rupiah.

Reporter: Amir Fatah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Di Warkop Sekitar Ngujang 2

6 April 2024 - 18:34 WIB

KNPI dan Sejumlah OKP Dukung Calon Bupati-Wakil Bupati yang Merangkul Semua Golongan

31 Maret 2024 - 20:55 WIB

2.229 Warga Kabupaten Blitar Terjangkit Gangguan Jiwa, Kecamatan Nglegok Paling Terdampak

25 Maret 2024 - 12:11 WIB

Sah! Pemkab Tulungagung Terima Hibah Aset Sitaan Dari KPK.

7 Maret 2024 - 23:16 WIB

Target PTSL 2024 Meningkat Dua Kali Lipat, 2025 Sertifikasi Tanah di Tulungagung Belum 100 Persen

7 Februari 2024 - 14:22 WIB

Kantor Imigrasi Blitar Laksanakan Operasi Jagratara Di Tulungagung, Nihil WNA Bermasalah

30 Desember 2023 - 21:21 WIB

Trending di News