Tulungagung, Pemuda asal Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila dan saat ini ditahan di Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh. Anshori mengatakan AF laki-laki 18 tahun warga Pogalan Trenggalek ditangkap polisi Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun asal Trenggalek.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Tulungagung bahwa tersangka diduga telah menyetubuhi korban.
Tak perlu waktu lama akhirnya pada 23 Mei 2023 tersangka ditangkap dirumahnya di Trenggalek tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung.
Anshori mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir April 2023 hingga pertengah Mei di sebuah rumah kos di wilayah Kedungwaru Tulungagung.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban hingga meminta sejumlah uang dan jika tidak diberi maka tersangka akan menyebar video asusila korban.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Ayu/Rio)