Tulungagung – Badan Gizi Nasional (BGN) merevisi keputusan terkait pemberhentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, melalui surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, bernomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, sebanyak 1.512 SPPG di berbagai wilayah dinyatakan diberhentikan sementara operasionalnya.
Dalam surat tersebut, terdapat 36 SPPG di Tulungagung yang masuk daftar pemberhentian sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Namun pada 11 Maret 2026, BGN mengeluarkan surat perubahan dengan nomor 869/D.TWS/03/2026. Surat tersebut merevisi jumlah SPPG di Tulungagung yang diberhentikan sementara.
Dalam keputusan terbaru itu, jumlah SPPG yang dihentikan operasionalnya di Tulungagung berkurang menjadi lima lokasi yang tersebar di tiga kecamatan.
Adapun lima SPPG tersebut yaitu:
SPPG Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu
SPPG Sobontoro, Kecamatan Boyolangu
SPPG Moyoketen, Kecamatan Boyolangu
SPPG Samar, Kecamatan Pagerwojo
SPPG Pakel, Kecamatan Ngantru
Dengan diterbitkannya surat perubahan tersebut, maka surat sebelumnya bernomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan ini sekaligus mengurangi jumlah SPPG di Tulungagung yang sebelumnya tercatat 36 lokasi menjadi hanya lima SPPG yang masih berstatus pemberhentian operasional sementara.
Sementara Korwil BFN Tulungagung, Sebrina Mahardika saat dikonfirmasi terkait surat edaran BGN tersebut tidak memberikan jawaban atau respon sama sekali. (agg)








