Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung melakukan penertiban terhadap parkir liar di sepanjang Jalan Dr. Sutomo Tulungagung setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait kondisi parkir yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan hingga tindakan langsung kepada pemilik toko maupun juru parkir yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Mahendra, setelah beberapa kali dilakukan penertiban, kondisi parkir di sepanjang Jalan Dr. Sutomo saat ini sudah lebih tertata dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.
“Setelah beberapa kali kita lakukan sosialisasi, imbauan dan penertiban kepada pemilik toko maupun jukir, kondisi parkir di Jalan Dr. Sutomo saat ini sudah lebih tertata,” ujar Mahendra.
Meski kondisi sudah membaik, Dishub Tulungagung memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir di tepi jalan umum. Pihaknya menegaskan, trotoar tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir karena merupakan fasilitas bagi pejalan kaki.
Mahendra menyebut, apabila masih ditemukan pihak yang membandel dan melanggar aturan, pihaknya bersama Satlantas Polres Tulungagung akan menberikan sanksi tilang.
Dishub Tulungagung juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan adanya juru parkir yang tetap melakukan pelanggaran atau meminta pembayaran parkir secara tidak sesuai aturan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak terkait.
Selain itu, Dishub memastikan sistem parkir tepi jalan umum di Kabupaten Tulungagung telah menerapkan program parkir berlangganan.
“Untuk kendaraan plat Tulungagung yang parkir di tepi jalan umum sudah masuk dalam sistem parkir berlangganan, sehingga tidak perlu membayar lagi kepada jukir. Kecuali memang parkir di lahan pribadi,” je








