Blitar – 1.600 Nomor Induk Kependudukan warga kabupaten Blitar dinonaktifkan karena tidak melakukan perekaman E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo mengatakan sampai hingga 30 april lalu ribuan NIK ini tidak kunjung melakukan perekaman E-KTP.
Tunggul menyebut NIK ini dinonaktifkan karena mereka terindikasikan meninggal dunia pindah keluar daerah dan sebagian tidak diketahui keberadaaannya.
Tunggul menegaskan penonaktifan NIK menjadi langkah penertiban administrasi kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaannya.
Namun Tunggul memastikan, NIK ini bisa diaktifkan lagi bila warga ingin perekaman ulang dan menunjukkan kartu keluarganya.
Tunggul menambahkan Penertiban administrasi kependudukan akan terus dilakukan secara berkala. (apr/agg)