Tulungagung – Pemrov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Surat Edaran Berama tersebut dikeluarkan setelah munculkan polemik fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Jatim.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Didalam Surat Edaran, dejalaskan secara rinci bahwa penggunaan sound system untuk kegiatakan karnaval, unjuk rasa, dan kegiatan lainya yang nonstatis atau berbindah tempat maksimal intensitas suaranya 85 dBA. Sementara untuk penggunaan sound system statis atau di tempat seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya di ruang terbuka dan tertutup intensitas maksimal 120 dBA.
Pengguaan sound sytem nonstatis atau berpindah juga harus dimatikan ketika melewati tempat peribadatan, lembaga pendidikan, rumah sakit dan ambulan lewat. Selain itu, kendaraan yang membawa sound system harus sesuai dengan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Apabila penggunaan sound system tersebut melanggar ketentuan Surat Edaran bersama tersebut, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(agg)








