Tulungagung –
Kasus perebutan hak asuh anak berusia 6 tahun di Tulungagung kini berbuntut panjang hingga masuk ranah hukum. Seorang ibu berinisial RA (30) melaporkan ibu kandungnya sendiri ke Polres Tulungagung atas dugaan melarikan anak dibawah umur.
RA melalui kuasa hukumnya, Fitri Erna, mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan kembali hak asuh anak perempuannya itu, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.
“Klien kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi, namun sampai saat ini belum ada titik temu. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
RA mengakui, sebelumnya menikah dengan pria berkebangsaan Turki berinisial OZ pada tahun 2018 dan tinggal di Turki. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan.
Pada tahun 2021 RA bercerai dengan suaminya, RA pulang ke Indonesia bersama anaknya sementara mantan suami masih berada di Turki karena saat itu terbentur aturan pandemi Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, hubungan RA dan OZ terus membaik, bahkan berencana rujuk kembali. Lalu pertengahan tahun 2025 saat RA serius ingin rujuk dengan OZ, dirinya datang ke Tulungagung dan mengajak anaknya untuk liburan ke Bali.
Namun sejak saat itu mulai ada upaya penghalangan dari AN agar cucunya itu takut dengan kedua orangtuanya.
RA sendiri mengaku sejak awal ibunya tidak setuju dengan pernikahannya tersebut, apalagi saat ini setelah adanya perebutan hak asuh ini. Menurutnya, syarat yang diberikan AN agar mau memberikan hak asuh sepenuhnya itu semakin sulit diwujudkan.
“Misal saat klien kami mau ngambil dokumen malah dipersulit, dan lainnya,” jelasnya.
Hal lain yang membuatnya kecewa adalah kondisi psikisnya anaknya yang saat ini menjadi takut ketoke bertemu kedua orang tuanya, seolah-olah ada doktrin agar tidak menemui orang tuanya. (agg/agg)








