Blitar, Ratusan Anak lulus SD dan SMP tidak lanjut sekolah di Kabupaten Blitar Mengajukan Rekomendasi Nikah Dini karena masih dibawah umur.
Plt Kepala UPT perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Blitar Iin Indira membenarkan berdasarkan data mulai januari hingga saat ini sudah ada 108 anak dibawah umur meminta rekomendasi untuk menikah.
108 permohonan rekomendasi dispendasi nikah ini meliputi 40 anak dengan status pendidikan lulus SD, 66 anak lulus SMP dan dua anak lulus SMA dengan rentang usia mayoritas antara usia 12 hingga 16 tahun.
Lin menjelaskan, permohonan rekomendasi nikah tidak hanya disebabkan sudah melakukan hubungan seks diluar nikah yang berujung kehamilan, namun ada beberapa faktor lain diantaranya anak yang tidak ingin melanjutkan sekolah namun ingin segera menikah dan bekerja.
Selain itu pola pikir orang tua yang masih belum memahami soal reproduksi dan lain yang risih dengan gaya pcaran anak sehingga ingin segera menikahkan anaknya.
Lin menambahkan dari 108 permohonan rekom nikah ini dikabulkan sebanyak 71 karena dinilai lebih mendesak dan tidak bisa diberikan pemahaman. Sementara ada 37 permohonan yng ditolak karena dinilai bisa ditunda.
Lin juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan edukasi untuk mengubah pola pikir sempit tentang perkawinan di usia dini. (April/Rio)