Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Sumarno mengatakan, Jum’at malam (5/4) pihaknya menyisir beberapa warung kopi karaoke di wilayah Tulungagung.
Dari delapan titik yang didatangi petugas, pihaknya mendapati sepuluh dus minuman keras yang masih tersegel. Miras ini ditemukan di dua warkop karaoke di sekitar Jembatan Ngujang 2.
Menurut Sumarno, kedua warkop ini tidak memiliki izin untuk menjual dan mengedarkan miras. Miras ini kemudian disita oleh petugas, dan selanjutnya penanganan kasusnya diserahkan ke Polres Tulungagung.
Selain mirasnya, pemilik warkop karaoke juga dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
Sumarno menyebut, sesuai edaran Pj Bupati, selama Ramadhan tempat hiburan dilarang beroperasi. Bila bentuknya berupa warkop karaoke, maka warkopnya tetap boleh beroperasi, sedangkan karaokenya tidak.
Reporter : Anggi Wahyu
Editor : Amir Fatah