Menu

Mode Gelap

News · 15 Jul 2024 21:29 WIB ·

Polisi Tetapkan Wanita Asal Blitar Tersangka Kasus Penipuan Lelang Emas


 Polisi Menunjukkan Barang Bukti dan Pelaku Penipuan Perbesar

Polisi Menunjukkan Barang Bukti dan Pelaku Penipuan

Perempuan asal Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus lelang emas.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, DR perempuan asal Blitar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai 5 miliar rupiah.

Tersangka ditangkap bulan lalu dan sempat dilakukan penahanan di Mapolsek tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menjelaskan, modus operandi tersangka yakni dengan menawarkan adanya lelang emas dari tempat tersangka bekerja sebagai customer sales eksekutif di salah satu bank di Blitar.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban dari tersangka lebih dari satu orang baik di wilayah Blitar dan Tulungagung, dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Nur menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara uang yang digelapkan itu tersangka gunakan untuk tutup lubang-gali lubang korban-korbannya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adhisty Zara dan Abun Sungkar Sapa Tulungagung, Promosikan Film Terbaru

1 Desember 2024 - 12:06 WIB

Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Dobel L Yang Dimasukkan Ke Sambal Kecap

12 November 2024 - 18:49 WIB

Pemkab Launching Hari Jadi Ke-819, Hell2Man Kembali Digelar

4 November 2024 - 07:38 WIB

Pelatihan Otomotif Menyenangkan, Mampu Tingkatkan Keterampilan Service Sepeda Motor

5 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Beredar Video PPDI Tulungagung Dukung Paslon GABAH

27 September 2024 - 12:59 WIB

PDIP Tulungagung Panasi Mesin Pemenangan Risma-Gus Hans dan Maryoto-Didik

24 September 2024 - 23:29 WIB

Trending di News