Tulungagung – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal mengatakan, warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung yang menolak atas nilai ganti rugi, bisa mengajukan keberatan berupa permohonan ke lembaganya.
Nanang menegaskan, PN Tulungagung selalu terbuka kepada masyarakat, asalkan pembuktian warga kuat berdasarkan aturan yang berlaku.
Nanang mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait potensi banyaknya warga yang mengajukan keberatan.
Dengan 10 hakim yang ada, PN Tulungagung siap memproses semua permohonan yang masuk, dengan lamanya proses penanganan selama 30 hari kalender.
Nanang menyebut, kunci dari proses sidang permohonan ini mengacu pada bukti yang ditunjukkan masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Panggungrejo belum menyetujui ganti rugi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung, karena merasa nilai yang ditetapkan appraisal terlalu rendah.
Kantor Pertanahan dan Tim Pengadaan Tanah mempersilakan warga mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas keberatan ini.
Reporter/Editor : Amir Fatah