Menu

Mode Gelap

News · 6 Nov 2023 20:59 WIB ·

PN Tulungagung Siap Tampung Keberatan Ganti Rugi Warga Terdampak Tol


 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal (Istimewa) Perbesar

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal (Istimewa)

Tulungagung – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nanang Zulkarnain Faisal mengatakan, warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung yang menolak atas nilai ganti rugi, bisa mengajukan keberatan berupa permohonan ke lembaganya.

Nanang menegaskan, PN Tulungagung selalu terbuka kepada masyarakat, asalkan pembuktian warga kuat berdasarkan aturan yang berlaku.

Nanang mengaku, tidak ada persiapan khusus terkait potensi banyaknya warga yang mengajukan keberatan.

Dengan 10 hakim yang ada, PN Tulungagung siap memproses semua permohonan yang masuk, dengan lamanya proses penanganan selama 30 hari kalender.

Nanang menyebut, kunci dari proses sidang permohonan ini mengacu pada bukti yang ditunjukkan masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.

Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Panggungrejo belum menyetujui ganti rugi tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung, karena merasa nilai yang ditetapkan appraisal terlalu rendah.

Kantor Pertanahan dan Tim Pengadaan Tanah mempersilakan warga mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas keberatan ini.

Reporter/Editor : Amir Fatah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puluhan Botol Miras Disita Petugas Gabungan Di Warkop Sekitar Ngujang 2

6 April 2024 - 18:34 WIB

KNPI dan Sejumlah OKP Dukung Calon Bupati-Wakil Bupati yang Merangkul Semua Golongan

31 Maret 2024 - 20:55 WIB

2.229 Warga Kabupaten Blitar Terjangkit Gangguan Jiwa, Kecamatan Nglegok Paling Terdampak

25 Maret 2024 - 12:11 WIB

Sah! Pemkab Tulungagung Terima Hibah Aset Sitaan Dari KPK.

7 Maret 2024 - 23:16 WIB

Target PTSL 2024 Meningkat Dua Kali Lipat, 2025 Sertifikasi Tanah di Tulungagung Belum 100 Persen

7 Februari 2024 - 14:22 WIB

Kantor Imigrasi Blitar Laksanakan Operasi Jagratara Di Tulungagung, Nihil WNA Bermasalah

30 Desember 2023 - 21:21 WIB

Trending di News