Tulungagung – Petugas gabungan mengamankan dua orang pemandu lagu diduga masih anak-anak dan puluhan botol miras saat razia kafe karaoke di kec. Sumbergempol sabtu malam. Kedua Pemandu lagu langsung diserahkan ke pihak polisi untuk proses lebih lanjut.
Kasi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung – Sumarno mengatakan, setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan anak-anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan peredaran miras. Petugas gabungan melakukan razia di empat kafe karaoke di desa Junjung kec. Sumbergempol, sabtu (15/6) malam.
Sumarno menyebut dari operasi itu, petugas mendapati 24 botol miras diedarkan tanpa izin serta 2 orang pemandu lagu yang diduga kuat masih anak-anak saat dipekerjakan di salah satu kafe karaoke, padahal mereka tidak boleh dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Selain itu, keduanya dibawa petugas karena tidak bisa menunjukkan tanda identisa resmi dan akan ditangani langsung oleh unit PPA Polres Tulungagung.
Sumarno juga mengatakan, saat diminta menunjukkan izin usaha kafe karaoke, para pemilik menunjukan izin usaha yang sudah tidak berlaku, sehingga mereka akan dipanggil pada pekan depan untuk diberikan pembinaan untuk pengurusan izin usaha yang berlaku saat ini.
Sumarno menambahkan, bagi masyarakat yang menemui kegiatan usaha yang dicurigai melanggar aturan maka bisa dilaporkan ke Satpol PP untuk penindakan.