Tulungagung – Perempuan asal Ngunut Tulungagung menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa kerja sebagai admin judi online di Thailand.
Seorang perempuan asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung berinisial NS menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online di Thailand.
Pengurus DPK Apindo Tulungagung, Bidang Pengembangan Organisasi dan Pemberdayaan SDM, Willy Tjaksono mengatakan, NS yang berusia 27 tahun awalnya diajak oleh pacarnya berinisial YD untuk bekerja di sebuah tempat laundry di Thailand.
NS juga dijanjikan akan dinikahi setelah bekerja di sana. Namun sesampainya di lokasi, NS justru dipekerjakan sebagai admin judi online oleh pacarnya sendiri sejak Januari 2025. Dalam kurun waktu beberapa bulan bekerja, NS kerap mendapat tekanan dan ancaman hingga akhirnya memutuskan untuk mencari cara agar bisa pulang ke Indonesia.
Setelah berhasil menjalin komunikasi dengan KBRI, aksi NS diketahui oleh atasan di tempat kerja dan membuatnya dianiaya hingga mengalami patah tulang bahu. Willy menyebut, NS akhirnya berhasil pulang ke Tulungagung pada pertengahan Mei 2025 dan kini masih menjalani pendampingan untuk pemulihan luka fisik maupun psikis.
Willy menambahkan, NS sebenarnya sudah berniat melaporkan kasus ini secara resmi namun pihak kepolisian sudah mengetahui peristiwa ini dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan. (agg/agg)