Tulungagung – Polisi mendapati provokator aksi oknum pesilat yang membuat onar di depan Mapolres Blitar saat meringkus pengedar Pil Double L.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MRPS (18) dan HS (18). Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar di daerah Brongkos Kesamben pekan lalu.
Ketika diperiksa, polisi mengamankan total 303 butir pil Double L serta sejumlah atribut perguruan silat yang sebagian oknumnya terlibat insiden keonaran di depan Mapolres Blitar pekan lalu. Hasil ini didapat usai polisi memeriksa ponsel milik salah satu tersangka.
Arif menjelaskan, tersangka merupakan orang yang memprovokasi oknum pesilat lain saat insiden di depan Mapolres Blitar pecah. Aksi provokasi itu dilakukan salah satunya melalui WhatsApp Grup. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan pasal 435 subsider 436 ayat dua UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arif meminta kepada para pengurus perguruan silat untuk lebih jeli dalam proses rekrutmen anggota. Ia menyayangkan adanya kasus ini karena seharusnya perguruan silat bisa dijadikan ajang menjadi atlet justru disalahgunakan oleh oknum anggotanya untuk berbuat agresif. (glo/agg)