Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2022 04:05 WIB ·

Pemkab Tulungagung Masih Akan Mengkaji Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik


 Uji Coba Mobil Listrik (detik) Perbesar

Uji Coba Mobil Listrik (detik)

Pemkab Tulungagung masih akan mengkaji Instruksi Presiden soal penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di daerah.
Bupati Tulungagung – Maryoto Birowo mengatakan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas masih akan dikaji lebih dulu di lingkup pemkab. Menurut Bupati, pemkab juga belum mendapat petunjuk pelaksana dari aturan Inpres itu.
Bupati mendukung rencana mobil listrik sebagai kendaraan dinas mengingat saat ini harus dilakukan penghematan energi, yang salah satunya dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Namun karena Inpres ini baru keluar beberapa hari lalu, pemkab masih mendalami isi aturannya.
Sebelumnya mengutip detik.com, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan instansi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Aturan ini dikeluarkan pada 13 September 2022 lalu.
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kandang Ayam Di Pulosari Ngunut Terbakar, Petugas Damkar Butuh Waktu 2 Jam Padamkan Api

22 Juli 2024 - 21:24 WIB

Pemkab Tulungagung Prediksi Perputaran Uang Di CFD Alun-Alun Lebih Dari 220 Juta

22 Juli 2024 - 07:57 WIB

Polisi Tetapkan Wanita Asal Blitar Tersangka Kasus Penipuan Lelang Emas

15 Juli 2024 - 21:29 WIB

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Sukowiyono Tolak Proyek Tol Kediri-Tulungagung

15 Juli 2024 - 20:41 WIB

Remaja Hanyut Di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

14 Juli 2024 - 16:00 WIB

Aliansi Masyarakat Cinta Damai Demo Tolak Pembangunan Cold Storage Di Desa Bandung

12 Juli 2024 - 19:24 WIB

Trending di News