Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2022 04:05 WIB ·

Pemkab Tulungagung Masih Akan Mengkaji Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik


 Uji Coba Mobil Listrik (detik) Perbesar

Uji Coba Mobil Listrik (detik)

Pemkab Tulungagung masih akan mengkaji Instruksi Presiden soal penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di daerah.
Bupati Tulungagung – Maryoto Birowo mengatakan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas masih akan dikaji lebih dulu di lingkup pemkab. Menurut Bupati, pemkab juga belum mendapat petunjuk pelaksana dari aturan Inpres itu.
Bupati mendukung rencana mobil listrik sebagai kendaraan dinas mengingat saat ini harus dilakukan penghematan energi, yang salah satunya dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Namun karena Inpres ini baru keluar beberapa hari lalu, pemkab masih mendalami isi aturannya.
Sebelumnya mengutip detik.com, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan instansi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Aturan ini dikeluarkan pada 13 September 2022 lalu.
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silaturrahmi ke Pendodo Tulungagung: Ketua MUI Tetap Kritis Atas Kebijakan yang Tak Sesuai Aturan

20 September 2023 - 14:25 WIB

Mudahkan Layanan Pada Masyarakat, RSUD dr. Iskak Luncurkan Elektronik Rekam Medik

20 September 2023 - 10:06 WIB

Disnakertrans Tulungagung Pastikan Bantuan Pemulangan PMI Asal Kaliwungu Ngunut dari Malaysia

14 September 2023 - 11:43 WIB

Proyek Fisik Belum Selesai, Serapan Anggaran Kabupaten Blitar Baru 54 Persen

14 September 2023 - 11:24 WIB

Salurkan Bansos DBHCHT untuk 2 bulan, Dinsos Tulungagung kucurkan  Rp. 3,68 Miliar.

13 September 2023 - 09:34 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan dan Bullying di Sekolah

12 September 2023 - 12:23 WIB

Trending di News