Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2022 04:05 WIB ·

Pemkab Tulungagung Masih Akan Mengkaji Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik


 Uji Coba Mobil Listrik (detik) Perbesar

Uji Coba Mobil Listrik (detik)

Pemkab Tulungagung masih akan mengkaji Instruksi Presiden soal penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di daerah.
Bupati Tulungagung – Maryoto Birowo mengatakan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas masih akan dikaji lebih dulu di lingkup pemkab. Menurut Bupati, pemkab juga belum mendapat petunjuk pelaksana dari aturan Inpres itu.
Bupati mendukung rencana mobil listrik sebagai kendaraan dinas mengingat saat ini harus dilakukan penghematan energi, yang salah satunya dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Namun karena Inpres ini baru keluar beberapa hari lalu, pemkab masih mendalami isi aturannya.
Sebelumnya mengutip detik.com, Presiden Joko Widodo meneken Inpres Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan instansi mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Aturan ini dikeluarkan pada 13 September 2022 lalu.
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliansi Masyarakat Tulungagung Gelar Ujuk Rasa Tolak Kehadiran Kelompok Ba’alawi Di Tulungagung

13 Desember 2024 - 20:16 WIB

Pemkab-DPRD Tulungagung Pangkas Perdin Untuk Infrastruktur Jalan Dan Jembatan

12 Desember 2024 - 19:15 WIB

Adhisty Zara dan Abun Sungkar Sapa Tulungagung, Promosikan Film Terbaru

1 Desember 2024 - 12:06 WIB

Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Dobel L Yang Dimasukkan Ke Sambal Kecap

12 November 2024 - 18:49 WIB

Pemkab Launching Hari Jadi Ke-819, Hell2Man Kembali Digelar

4 November 2024 - 07:38 WIB

Pelatihan Otomotif Menyenangkan, Mampu Tingkatkan Keterampilan Service Sepeda Motor

5 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Trending di News