Menu ✖

Mode Gelap

News · 1 Feb 2025 22:23 WIB ·

Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa


 Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa Perbesar

Tulungagung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, dari 39 sekretaris desa berstatus PNS, pemkab hanya menarik sembilan sekdes saja.

Sementara 28 sekdes PNS tetap dipertahankan di desa atas usulan dari kepala desa, dan dua lainnya memasuki masa pensiun di bulan ini.

Soeroto menyebut, 28 sekdes PNS yang dipertahankan di desa masih harus menunggu persetujuan dari pj bupati.

Untuk sembilan sekdes PNS yang ditarik ke pemkab, pihaknya akan menempatkan yang bersangkutan ke instansi yang membutuhkan tambahan pegawai.

Menurut Soeroto, skema penempatan dilakukan dengan mutasi, yang disesuaikan dengan kompetensi kepegawaiannya.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa mengharuskan sekdes PNS ditarik ke pemkab. Penarikan dilakukan maksimal dua tahun setelah perda diundangkan. Batas waktu bagi pemkab menarik sekdes PNS sampai 31 Januari 2025.

(amr)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

32 Tim Bakal Berebut Gelar Juara Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

20 September 2026 - 14:41 WIB

Mobil Pick Up KDMP Adu Banteng Dengan Fortuner di Blitar

20 September 2026 - 13:26 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Nasabah KUR, Usaha Percetakan dan ATK di Rejotangan Kian Ramai

18 September 2026 - 20:19 WIB

Banpang Tahap II Cair, 147 Ribu KPM di Tulungagung Bakal Terima 30 Kg Beras

31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Inspektorat Tulungagung Baru Jangkau 50 Persen Desa dalam Pengawasan Keuangan

23 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Trending di News