Menu

Mode Gelap

News · 1 Feb 2025 22:23 WIB ·

Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa


 Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa Perbesar

Tulungagung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, dari 39 sekretaris desa berstatus PNS, pemkab hanya menarik sembilan sekdes saja.

Sementara 28 sekdes PNS tetap dipertahankan di desa atas usulan dari kepala desa, dan dua lainnya memasuki masa pensiun di bulan ini.

Soeroto menyebut, 28 sekdes PNS yang dipertahankan di desa masih harus menunggu persetujuan dari pj bupati.

Untuk sembilan sekdes PNS yang ditarik ke pemkab, pihaknya akan menempatkan yang bersangkutan ke instansi yang membutuhkan tambahan pegawai.

Menurut Soeroto, skema penempatan dilakukan dengan mutasi, yang disesuaikan dengan kompetensi kepegawaiannya.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa mengharuskan sekdes PNS ditarik ke pemkab. Penarikan dilakukan maksimal dua tahun setelah perda diundangkan. Batas waktu bagi pemkab menarik sekdes PNS sampai 31 Januari 2025.

(amr)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas MBG Lakukan Survey Epidemiologi ribuan Siswa SMKN 3 Boyolangu Setelah Munculnya Dugaan Keracunan MBG

21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Breaking News: Ratusan Siswa SMKN 3 Boyolangu Sakit Perut Setelah Menyantap Menu MBG

20 Januari 2026 - 16:20 WIB

Komisi D DPRD Tulungagung Minta Perbaikan Trotoar dan Drainase di Kawasan Perkotaan Dipercepat Agar Lebih Indah

14 Januari 2026 - 16:42 WIB

Tersulut Api Cemburu, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Kekasihnya di Tulungagung

12 Januari 2026 - 13:32 WIB

Pilih Memakai Jasa Pihak Ketiga, Dishub Tulungagung Akhirnya Operasikan 11 Palang Pintu Perlintasan KA

7 Januari 2026 - 09:44 WIB

Viral Diduga Mesum Di Pos Polisi Kemuning, Beginin Tanggapan Polisi

7 Januari 2026 - 08:29 WIB

Trending di News