Menu

Mode Gelap

News · 1 Feb 2025 22:23 WIB ·

Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa


 Pemkab Tulungagung Hanya Tarik Sembilan Sekdes PNS, 28 Lainnya Tetap Di Desa Perbesar

Tulungagung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan, berdasarkan hasil pendataan, dari 39 sekretaris desa berstatus PNS, pemkab hanya menarik sembilan sekdes saja.

Sementara 28 sekdes PNS tetap dipertahankan di desa atas usulan dari kepala desa, dan dua lainnya memasuki masa pensiun di bulan ini.

Soeroto menyebut, 28 sekdes PNS yang dipertahankan di desa masih harus menunggu persetujuan dari pj bupati.

Untuk sembilan sekdes PNS yang ditarik ke pemkab, pihaknya akan menempatkan yang bersangkutan ke instansi yang membutuhkan tambahan pegawai.

Menurut Soeroto, skema penempatan dilakukan dengan mutasi, yang disesuaikan dengan kompetensi kepegawaiannya.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perangkat Desa mengharuskan sekdes PNS ditarik ke pemkab. Penarikan dilakukan maksimal dua tahun setelah perda diundangkan. Batas waktu bagi pemkab menarik sekdes PNS sampai 31 Januari 2025.

(amr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Dan Elim Tyu Sebagai Walikota dan dan Wakil Walikota Blitar

10 Februari 2025 - 16:56 WIB

Uang 100 Juta Milik Kepala Sekolah di Blitar Ludes Terbakar Minggu Malam

10 Februari 2025 - 11:49 WIB

Diduga Akan Terjun Ke Brantas, Perempuan Asal Malang Berhasil Diselamatkan

8 Februari 2025 - 23:40 WIB

Polisi Temukan Bus Dan Truk Tak Penuhi Persyaratan Saat Pengcekan Kendaraan di Terminal Barang dan PIPP Kota Blitar

8 Februari 2025 - 19:52 WIB

Sambal Goreng Tempe Dilarang Masuk Lapas Kelas IIB Blitar

8 Februari 2025 - 13:13 WIB

Pasca Ditutup Sepekan Lalu, Polisi Memastikan Tidak Ada Penambangan Pasir Ilegal di kali Bladak Blitar

7 Februari 2025 - 19:56 WIB

Trending di News