Dua orang pria asal Kabupaten dan Kota Malang ditangkap polisi Polres Tulungagung karena diduga melakukan penjambretan di wilayah Sumbergempol dan Ngunut Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan AS laki-laki 47 tahun warga Tajinan Kabupaten Malang dan MH laki-laki 37 tahun warga Kedungkandang Kota Malang sampai hari ini masih menjalani penyidikan di Polres Tulungagung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di wilayah Sumbergempol dan Ngunut Tulungagung.
Sebelumnya pada awal Mei 2023 Polres Tulungagung menerima 2 laporan penjambretan perhiasan dengan korban inisial S perempuan 59 tahun warga Sumbergempol dan W perempuan 76 tahun warga Ngunut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 25 Mei 2023 di wilayah Malang.
Anshori menyebut dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura menanyakan kepada korban sebuah alamat dan saat korban lengah tersangka langsung menarik secara paksa kalung yang dipakai korban dan melarikan diri.
Anshori menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, 17 plat nomor, 7 buah cat semprot berbagai warna dan sejumlah pakaian tersangka saat beraksi. Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP. (Ayu/Rio)