Menu

Mode Gelap

News · 7 Des 2023 10:01 WIB ·

Pekerja di Kota Blitar, Apakah Kamu Mendapatkan Gaji Sesuai UMK?


 Ilustrasi (Tribun) Perbesar

Ilustrasi (Tribun)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengakui bahwa belum semua perusahaan di kota Blitar memberikan gaji ke pekerjanya sesuai dengan upah minimum atau UMK kota Blitar selama tahun 2023 ini. Menurut pantauan dinas, baru sekitar 90 persen perusahaan di kota Blitar yang memberikan gaji ke pekerjanya sesuai UMK.

Pihaknya enggan menyebut berapa jumlah perusahaan di kota Blitar yang pada tahun ini belum menerapkan UMK karena selama ini belum ada pekerja yang mengeluhkan atau mengadu ke dinas tentang pemberian gaji ini. Sehingga dinas meyakini sudah terjadi kesepakatan antara pemberi pekerja atau perusahaan ke pekerjanya.

Sebelumnya, UMK kota Blitar di tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah. Sedangkan UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu rupiah atau naik 4.06 persen. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023 lalu tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Dinda/Rio

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kandang Ayam Di Pulosari Ngunut Terbakar, Petugas Damkar Butuh Waktu 2 Jam Padamkan Api

22 Juli 2024 - 21:24 WIB

Pemkab Tulungagung Prediksi Perputaran Uang Di CFD Alun-Alun Lebih Dari 220 Juta

22 Juli 2024 - 07:57 WIB

Polisi Tetapkan Wanita Asal Blitar Tersangka Kasus Penipuan Lelang Emas

15 Juli 2024 - 21:29 WIB

Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Sukowiyono Tolak Proyek Tol Kediri-Tulungagung

15 Juli 2024 - 20:41 WIB

Remaja Hanyut Di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

14 Juli 2024 - 16:00 WIB

Aliansi Masyarakat Cinta Damai Demo Tolak Pembangunan Cold Storage Di Desa Bandung

12 Juli 2024 - 19:24 WIB

Trending di News