Menu

Mode Gelap

News · 7 Des 2023 10:01 WIB ·

Pekerja di Kota Blitar, Apakah Kamu Mendapatkan Gaji Sesuai UMK?


 Ilustrasi (Tribun) Perbesar

Ilustrasi (Tribun)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengakui bahwa belum semua perusahaan di kota Blitar memberikan gaji ke pekerjanya sesuai dengan upah minimum atau UMK kota Blitar selama tahun 2023 ini. Menurut pantauan dinas, baru sekitar 90 persen perusahaan di kota Blitar yang memberikan gaji ke pekerjanya sesuai UMK.

Pihaknya enggan menyebut berapa jumlah perusahaan di kota Blitar yang pada tahun ini belum menerapkan UMK karena selama ini belum ada pekerja yang mengeluhkan atau mengadu ke dinas tentang pemberian gaji ini. Sehingga dinas meyakini sudah terjadi kesepakatan antara pemberi pekerja atau perusahaan ke pekerjanya.

Sebelumnya, UMK kota Blitar di tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah. Sedangkan UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu rupiah atau naik 4.06 persen. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023 lalu tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Dinda/Rio

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hampir 400 Bangunan Sekolah Rusak, Disdik Tulungagung Harap Bantuan Pemerintah Pusat

5 Februari 2026 - 17:08 WIB

Diduga Sapi Dari Luar Daerah, 59 Sapi Terjangkit PMK di Tulungagung pada Awal Tahun Ini

4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Warga Antusias Hadiri Haul Leluhur dan Pengajian Akbar Mayangkara Grub

1 Februari 2026 - 12:23 WIB

Klaim Kepengurusan Yang Sah, PSHT Tulungagung Kubu Ketum Muhammad Taufiq serahkan SK ke Bakesbangpol

29 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satgas MBG Lakukan Survey Epidemiologi ribuan Siswa SMKN 3 Boyolangu Setelah Munculnya Dugaan Keracunan MBG

21 Januari 2026 - 14:24 WIB

Breaking News: Ratusan Siswa SMKN 3 Boyolangu Sakit Perut Setelah Menyantap Menu MBG

20 Januari 2026 - 16:20 WIB

Trending di News