Menu

Mode Gelap

News · 7 Des 2023 10:01 WIB ·

Pekerja di Kota Blitar, Apakah Kamu Mendapatkan Gaji Sesuai UMK?


 Ilustrasi (Tribun) Perbesar

Ilustrasi (Tribun)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengakui bahwa belum semua perusahaan di kota Blitar memberikan gaji ke pekerjanya sesuai dengan upah minimum atau UMK kota Blitar selama tahun 2023 ini. Menurut pantauan dinas, baru sekitar 90 persen perusahaan di kota Blitar yang memberikan gaji ke pekerjanya sesuai UMK.

Pihaknya enggan menyebut berapa jumlah perusahaan di kota Blitar yang pada tahun ini belum menerapkan UMK karena selama ini belum ada pekerja yang mengeluhkan atau mengadu ke dinas tentang pemberian gaji ini. Sehingga dinas meyakini sudah terjadi kesepakatan antara pemberi pekerja atau perusahaan ke pekerjanya.

Sebelumnya, UMK kota Blitar di tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah. Sedangkan UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu rupiah atau naik 4.06 persen. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023 lalu tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Dinda/Rio

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Blitar Ungkap 24 Kasus Kriminal Selama Operasi Pekat Semeru 2025

25 Maret 2025 - 18:45 WIB

Masih Ditemukan Tempat Karaoke di Tulungagung Buka Saat Ramadhan

12 Maret 2025 - 12:26 WIB

Disdik Jatim Larang Wisuda, SMA dan SMK Negeri di Tulungagung Batalkan Rencana Wisuda di Hotel

11 Maret 2025 - 16:36 WIB

GMNI dan IPNU Blitar Kecam Pembuatan Video Klip Lagu ‘Iclik Cinta” di Kawasan Makam dan Perpustaan Bung Karno

8 Maret 2025 - 17:38 WIB

Aksi Pencurian Motor Di Salah Satu Mushola Di Sutojayan Blitar Terekam CCTV Saat Pemiliknya Sholat

5 Maret 2025 - 12:37 WIB

Modus Rekrutmen ASN Dishub Tulungagung, FH Istri Owner Toko Sepatu Second di Tulungagung Dilaporkan Polisi

1 Maret 2025 - 20:17 WIB

Trending di News