Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengakui bahwa belum semua perusahaan di kota Blitar memberikan gaji ke pekerjanya sesuai dengan upah minimum atau UMK kota Blitar selama tahun 2023 ini. Menurut pantauan dinas, baru sekitar 90 persen perusahaan di kota Blitar yang memberikan gaji ke pekerjanya sesuai UMK.
Pihaknya enggan menyebut berapa jumlah perusahaan di kota Blitar yang pada tahun ini belum menerapkan UMK karena selama ini belum ada pekerja yang mengeluhkan atau mengadu ke dinas tentang pemberian gaji ini. Sehingga dinas meyakini sudah terjadi kesepakatan antara pemberi pekerja atau perusahaan ke pekerjanya.
Sebelumnya, UMK kota Blitar di tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah. Sedangkan UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu rupiah atau naik 4.06 persen. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023 lalu tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Dinda/Rio