Menu

Mode Gelap

News · 7 Des 2023 10:01 WIB ·

Pekerja di Kota Blitar, Apakah Kamu Mendapatkan Gaji Sesuai UMK?


 Ilustrasi (Tribun) Perbesar

Ilustrasi (Tribun)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengakui bahwa belum semua perusahaan di kota Blitar memberikan gaji ke pekerjanya sesuai dengan upah minimum atau UMK kota Blitar selama tahun 2023 ini. Menurut pantauan dinas, baru sekitar 90 persen perusahaan di kota Blitar yang memberikan gaji ke pekerjanya sesuai UMK.

Pihaknya enggan menyebut berapa jumlah perusahaan di kota Blitar yang pada tahun ini belum menerapkan UMK karena selama ini belum ada pekerja yang mengeluhkan atau mengadu ke dinas tentang pemberian gaji ini. Sehingga dinas meyakini sudah terjadi kesepakatan antara pemberi pekerja atau perusahaan ke pekerjanya.

Sebelumnya, UMK kota Blitar di tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah. Sedangkan UMK kota Blitar tahun 2024 sebesar 2 juta 330 ribu rupiah atau naik 4.06 persen. Upah minimum yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2023 lalu tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Dinda/Rio

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beredar Video PPDI Tulungagung Dukung Paslon GABAH

27 September 2024 - 12:59 WIB

PDIP Tulungagung Panasi Mesin Pemenangan Risma-Gus Hans dan Maryoto-Didik

24 September 2024 - 23:29 WIB

KPU Tulungagung Tetapkan Nomor Urut Bupati Dan Wakil Bupati, Berikut Urutanya

24 September 2024 - 00:25 WIB

Hari kelima, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Remaja Terseret Ombak Di Pantai Dlodo Tulungagung

21 September 2024 - 16:22 WIB

Maju Pilkada Dari Partai Lain, PDIP Tulungagung Ultimatum Mantan Kader Copot Baliho Terpasang Logo PDIP

2 September 2024 - 23:20 WIB

Sah! Susilowati Ketua DPC PDIP Dampingi Budi Setiyahadi Maju Pilkada Tulungagung Lewat PKB

29 Agustus 2024 - 06:35 WIB

Trending di News