Blitar – Operasional Koperasi Merah Putih di Kota Blitar masih terkendala NPWP. Sebagian pengurus belum memiliki NPWP.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto mengatakan, 21 Koperasi Merah Putih atau KMP di setiap Kelurahan Kota Blitar telah terbentuk secara legal, namun operasional KMP itu belum sepenuhnya berjalan lancar.
Juyanto mengatakan, persoalan utama terletak pada kewajiban pengurus koperasi untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sebagian pengurus masih enggan mengurus NPWP karena khawatir akan kewajiban lapor pajak tahunan. Kekhawatiran ini menjadi penghambat utama operasional koperasi, sebab NPWP merupakan persyaratan dasar dalam menjalankan badan usaha legal.
Tanpa NPWP, koperasi tidak dapat bertransaksi sesuai aturan fiskal. Juyanto menambahkan saat ini pihaknya bersama dengan jajaran melakukan edukasi dan pemahaman kepada para pengurus KMP secara bertahap.
Juyanto berharap, KMP dapat segera aktif sehingga bisa mendukung penguatan ekonomi warga melalui sistem koperasi yang sehat, transparan dan taat regulasi. (dnd/agg)








