Tulungagung – Seorang Warga Sukodono Kec. Karangrejo Tulungagung melaporkan istri pemilik usaha sepatu bekas di Tulungagung ke polisi atas dugaan penipuan rekrutmen ASN PPPK di salah satu Dinas di Tulungagung.
Kuasa Hukum MF warga Sukodono Karangrejo Tulungagung, Fitri Erna mengatakan, laporan terhadap FH yang istri pemilik toko sepatu bekas ternama di Tulungagung ke Polisi, dilakukan pada Jum’at kemarin di Mapolres Tulungagung.
Menurut Fitri, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor dengan menjanjikan kliennya bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Dinas Perhubungan Tulungagung.
Kliennya kemudian menyerahkan uang yang totalnya mencapai 85.750.000 di tahun 2022 lalu pada terlapor. Namun, setelah uang diberikan kliennya tidak kunjung bekerja di Dishub.
Menurut Fitri, upaya mediasi sudah dilakukan agar uang kliennya kembali, namun terlapor tidak memenuhi kesepakatan sehingga kemarin pihakya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Fitri berharap kepolisian segera merespon laporan ini karena diduga korban dari perbuatan terlapor tidak hanya kliennya saja.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana saat dihubungi masih meminta waktu untuk mengkroscek laporan ini ke penyidik. (agg/agg)