Tulungagung – Sengketa Perkara Pilbup Tulungagung 2024 yang diajukan Paslon Maryoto-Didik ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. KPU Tulungagung segera menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih setelah menerima salinan putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa hasil Pilbup Tulungagung 2024 yang diajukan paslon 03 Maryoto Birowo-Didi Girnoto Yekti tidak dapat diterima atau Dismissal, Selasa sore. Majelis hakim menilai permohonan yang disampaikan pemohon ke MK melewati tenggat waktu pengajuan sesuai ketentuan.
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani meminta semua pihak menerima putusan ini karena bersifat final dan mengikat. Burhan juga menghormati langkah paslon Maryoto-Didik yang telah mengajukan permohonan ini ke MK sebagai hak konstitusinya.
KPU segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, setelah MK mengeluarkan salinan putusannya.
Sementara itu, Hery Widodo, Kuasa Hukum paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti menghormati putusan Dismissal yang dibacakan MK. Di sisi lain Hery kecewa karena Majelis Hakim tidak menerima permohonan dengan alasan melewati tenggat waktu.
Padahal pihaknya telah memberikan alasan kenapa sampai bisa terlambat. Hery juga menyampaikan selamat kepada paslon Gatut Sunu-Ahmad Baharudin atas kemenangannya di Pilbup Tulungagung.
Sebelumnya, awal Desember 2024, KPU Tulungagung menetapkan Paslon 01 Gatut Sunu-Ahmad Baharudin sebagai pemenang Pilbup Tulungagung 2024 dengan perolehan 297.882 suara sah, mengungguli paslon 03 Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti dengan perolehan 203.107 suara sah. (agg/agg)