Tulungagung – Sejumlah sopir kereta kelinci tetap nekat beroperasi dengan melintasi perkampungan meski ada larangan dari kepolisian.
Sekretaris Paguyuban Kereta Kelinci Bumi Bung Karno Kota Blitar, Lukman mengatakan, para sopir kereta kelinci berencana tetap beroperasi dengan mengambil jalur alternatif, yakni melintasi jalan-jalan perkampungan demi menghindari razia dan sanksi hukum. Hal itu dilakukan sebab pihaknya tidak memiliki pilihan lain.
Lukman menilai, larangan total terhadap kereta kelinci justru bisa memperparah angka pengangguran di Kota Blitar. Ia pun mengajak rekan-rekannya sesama sopir untuk tetap beroperasi, namun dengan catatan tetap berhati-hati dan menghindari jalan utama.
Sopir Kereta Kelinci lainnya, Kamaludin Al Azhar mengaku pasrah dengan aturan itu. Namun, pihaknya berharap ada solusi dari pemerintah dan hanya bukan larangan saja.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota telah menegur sembilan sopir kereta kelinci yang kedapatan melintas di jalan raya.
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bahwa kendaraan modifikasi seperti kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis dan tidak boleh beroperasi di jalan umum. (dnd/agg)