Tulungagung – Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Rini diperiksa selama lima jam.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan penyidik penyidik memberikan sekitar 50 pertanyaan ke Rini Syarifah terkait pembangunan DAM Kali Bentak Kecamatan Panggungrejo karena saat itu masih menjabat Bupati Blitar.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai jam 10.00 WIB, Rabu (16/4). Andrianto menjelaskan, dalam pemeriksaan tadi, penyidik fokus menggali keterangan pembangunan DAM Kali Bentak Panggungrejo. Saat disinggung penetapan tersangka baru, Andrianto mengaku sedang dalam proses pengembangan.
Dia menegaskan pemeriksaan Rini tidak berkaitan dengan kakak kandungnya, Muhammad Muchlison yang juga pernah diperiksa kejari.
Sementara itu Rini Syarifah tidak berkomentar saat disinggung soal pemeriksaan tadi. Dia hanya tersenyum sambil mengucap Minal Aidin Wal Faidzin, lalu masuk mobilnya dan meninggalkan kantor Kejari. Sebelumnya Kejari sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, inisial MB selaku pelaksana proyek. Proyek ini dibangun dengan anggaran 4,9 miliar rupiah. (glo/agg)