Blitar – Pemkab Blitar kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan sedotan plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Achmad Cholik mengatakan Surat edaran ini ditujukan kepada toko modern, retail, restoran dan masyarakat agar mengurangi penggunaan kantong sampah plastik serta sedotan plastik.
Cholik mengingatkan pada toko-toko selalu menawarkan pembeli untuk menggunakan tas belanja serta memberi harga lebih mahal jika pembeli tetap menginginkan tas kresek.
Hal ini Diharapkan bisa mengurangi sampah plastik yang berpotensi membahayakan lingkungan di masa depan. Cholik meminta dukungan semua pihak untuk mengurangi sampah plastik karena pengendalian sampah harus dimulai dari hulu atau sumbernya.
Selain mengajak masyarakat untuk lebih mengurangi sampah plastik, DLH juga sedang menyusun aturan dan sanksi bagi pusat pusat perbelanjaan agar menghentikan penggunaan plastik atau kresek dalam rancangan peraturan daerah. (apr/agg)