Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 17:00 WIB ·

KUHP Baru Diterapkan Tahun 2026, Kejari Kebut Pemberkasan Dua Kasus Korupsi


 KUHP Baru Diterapkan Tahun 2026, Kejari Kebut Pemberkasan Dua Kasus Korupsi Perbesar

 

TULUNGAGUNG-Kejari Tulungagung mengupayakan dua kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani, selesai pemberkasannya sebelum pergantian tahun, karena tahun depan KUHP baru sudah diterapkan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, mulai tahun depan, KUHP yang baru akan mulai diterapkan. Menurut Amri dalam KUHP baru ini, mengatur juga soal tindak pidana korupsi.

Amri mengupayakan dua kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani, di antaranya kasus di Desa Tanggung Campurdarat dan RSUD dr. Iskak, bisa selesai pemberkasannya sebelum pergantian tahun. Pihaknya menghindari adanya kerancuan pengenaan pasal, antara Undang-Undang Tipikor yang digunakan saat ini dengan KUHP yang baru. Karena itu, Amri menargetkan akhir tahun ini berkas kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian disidangkan.

Saat ini, penyidik terus berupaya melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi ini. Amri menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari kedua kasus ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melengkapi berkas kasus, agar saat proses penuntutan dan pembuktian nanti semuanya bisa terungkap dengan jelas. Menurut Amri, saat ini tersangka dari kasus di Desa Tanggung maupun RSUD dr. Iskak belum ada yang berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya, bulan lalu, Kejari Tulungagung merilis dua kasus dugaan korupsi, pertama di Desa Tanggung Campurdarat dengan tersangka SU selaku Kades dan JO selaku Kaur Keuangan. Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan Dana Desa sampai bantuan keuangan pemkab dengan nilai kerugian negara 1,5 miliar rupiah. Kedua, kasus dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pasien lewat skema SKTM di RSUD dr. Iskak dengan tersangka YU mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan RE selaku staf bagian keuangan. Kerugian negara dalam kasus ini senilai 4,3 miliar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

8 Jabatan Kepala OPD di Pemkot Blitar Kosong Awal Tahun 2026

2 Januari 2026 - 17:09 WIB

Disnakertrans Tulungagung Terima 6 Aduan PHK, 2 Diantaranya Harus di Selesaikan di PHI

2 Januari 2026 - 13:16 WIB

Dinas PUPR Kota Blitar Usulkan 10 Miliar Rupiah Perbaiki Jalan dan Sudetan Tahun 2026

27 Desember 2025 - 11:13 WIB

Warga Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Jarakan Tulungagung, Ini Alasannya

26 Desember 2025 - 19:41 WIB

Momen Nataru, Bulog Cabang Tulungagung Pastikan Harga Komoditi Pangan Stabil

24 Desember 2025 - 16:22 WIB

Lawan Keputusan Bupati Sekda Tri Hariadi Tak Hadiri Pelantikan Sebagai Kepala Disnakertrans Tulungagung

13 Desember 2025 - 08:04 WIB

Trending di News