Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 17:00 WIB ·

KUHP Baru Diterapkan Tahun 2026, Kejari Kebut Pemberkasan Dua Kasus Korupsi


 KUHP Baru Diterapkan Tahun 2026, Kejari Kebut Pemberkasan Dua Kasus Korupsi Perbesar

 

TULUNGAGUNG-Kejari Tulungagung mengupayakan dua kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani, selesai pemberkasannya sebelum pergantian tahun, karena tahun depan KUHP baru sudah diterapkan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, mulai tahun depan, KUHP yang baru akan mulai diterapkan. Menurut Amri dalam KUHP baru ini, mengatur juga soal tindak pidana korupsi.

Amri mengupayakan dua kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani, di antaranya kasus di Desa Tanggung Campurdarat dan RSUD dr. Iskak, bisa selesai pemberkasannya sebelum pergantian tahun. Pihaknya menghindari adanya kerancuan pengenaan pasal, antara Undang-Undang Tipikor yang digunakan saat ini dengan KUHP yang baru. Karena itu, Amri menargetkan akhir tahun ini berkas kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian disidangkan.

Saat ini, penyidik terus berupaya melengkapi berkas dua kasus dugaan korupsi ini. Amri menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari kedua kasus ini. Pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melengkapi berkas kasus, agar saat proses penuntutan dan pembuktian nanti semuanya bisa terungkap dengan jelas. Menurut Amri, saat ini tersangka dari kasus di Desa Tanggung maupun RSUD dr. Iskak belum ada yang berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya, bulan lalu, Kejari Tulungagung merilis dua kasus dugaan korupsi, pertama di Desa Tanggung Campurdarat dengan tersangka SU selaku Kades dan JO selaku Kaur Keuangan. Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan Dana Desa sampai bantuan keuangan pemkab dengan nilai kerugian negara 1,5 miliar rupiah. Kedua, kasus dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pasien lewat skema SKTM di RSUD dr. Iskak dengan tersangka YU mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan RE selaku staf bagian keuangan. Kerugian negara dalam kasus ini senilai 4,3 miliar.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meskipun Bulan Puasa, Bulog Tulungagung Tetap Gencarkan Serapan Gabah dan Jagung

27 Februari 2026 - 17:29 WIB

Waspada Bencana Alam, BMKG Dhoho Kediri Prediksi Puncak Musih Hujan Akan Berlangsung Sampai Akhir Februari

21 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kasatlantas Beri Bantuan Bentor Pada Korban Tabrak Lari

18 Februari 2026 - 14:09 WIB

Hilal Tidak Terlihat di Lantai 9 Hotel Santika dan Bukit Banjarsari Blitar

17 Februari 2026 - 19:48 WIB

PCNU Tulungagung Akan bergabung dengan Kemenag Kota Blitar Lakukan Rukyatul Hilal Penetuan 1 Ramadan

17 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bulog-Pemkab Tulungagung Masifkan GPM Jelang Ramadhan

13 Februari 2026 - 23:03 WIB

Trending di News