KPU Kabupaten Blitar memastikan tidak ada usulan pengajuan pendirian TPS khusus dalam pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Rendatin, Ruli Kustatik, mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan masuk ke KPU Kabupaten Blitar untuk pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blitar, baik dari lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, rumah sakit, dan lainnya.
Kepada Aprilia, reporter Mayangkara Radio Group di Blitar, Ruli menyampaikan bahwa secara mekanisme, lembaga dengan jumlah pemilih banyak bisa mengajukan pendirian TPS khusus ke KPU. Namun setelah dilakukan sosialisasi ke beberapa lembaga yang berpotensi, seperti pondok, rumah sakit, pimpinan lembaganya tidak berkenan untuk mengajukan pendirian TPS khusus.
Dicontohkannya untuk pengajuan TPS khusus harus ada daftar jumlah pemilih tetap di lokasi itu. Namun rumah sakit kesulitan memastikan karena jadwal shift tenaga kesehatan yang belum bisa dipastikan sehingga kesulitan jika harus memenuhi data pemilih di lokasi itu.
Ruli menambahkan bahwa untuk memfasilitasi beberapa pemilih yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan saat pemungutan suara, seperti di rumah sakit, maka akan menggunakan form pindah memilih ke lokasi TPS terdekat dengan rumah sakit. (Nindi/Rio)