Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif, Gatut Sunu, hari ini. Total 27 saksi telah diperiksa sejak Rabu, 22 hingga 24 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memeriksa 9 orang pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sembilan orang yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga, Kabid Sumber Daya Air, Kabid Penataan Ruang, serta Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi di Dinas PUPR.
Selain itu, turut diperiksa Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Dr. Iskak, serta SR yang merupakan ajudan Bupati Tulungagung.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung bersama ajudannya melalui surat pernyataan, sebagaimana telah diungkap saat penetapan tersangka.
Ia menyebutkan bahwa total 27 orang, yang seluruhnya merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Tulungagung, telah diperiksa sebagai saksi sejak Rabu, 22 April hingga 24 April 2026.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
Budi menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus pada pokok perkara yang menjerat Bupati Gatut Sunu dan ajudannya, sesuai dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (agg/agg)








