Menu

Mode Gelap

News · 24 Jan 2025 17:25 WIB ·

Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara


 Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar  Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara Perbesar

Blitar – Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota, terancam hukuman 16 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota – AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kedua tersangka itu AP 30 tahun warga Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu dan pil dobel L itu, berdasarkan informasi dari masyarakat pada pekan lalu.

Yudho mengatakan kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman untuk peredaran pil dobel L maksimal 12 tahun penjara, sedang peredaran narkotika jenis sabu maksimal 16 tahun penjara. Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Yudho menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.

 

(ndy/nng)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Temukan Kerangka Manusia Di Area Persawahan Purwokerto Srengat

25 Januari 2025 - 20:25 WIB

Jenazah Korban Mutilasi Asal Garum Kabupaten Blitar Dimakamkan di TPU Sidodadi Garum Jum’at Malam

25 Januari 2025 - 13:08 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

25 Januari 2025 - 12:58 WIB

Libur Panjang Imlek dan Isra Mi’raj, Puluhan Ribu Tiket Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Blitar dan Jombang Ludes Terjual.

23 Januari 2025 - 16:44 WIB

Pemkab Tulungagung Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak, Tunggu Transfer Dana Pusat

23 Januari 2025 - 14:02 WIB

Hendak Balik Arah, Truk Gandeng Malah Terguling Di Kanigoro Blitar

23 Januari 2025 - 13:24 WIB

Trending di News