Blitar – Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota, terancam hukuman 16 tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota – AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kedua tersangka itu AP 30 tahun warga Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu dan pil dobel L itu, berdasarkan informasi dari masyarakat pada pekan lalu.
Yudho mengatakan kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman untuk peredaran pil dobel L maksimal 12 tahun penjara, sedang peredaran narkotika jenis sabu maksimal 16 tahun penjara. Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.
Yudho menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.
(ndy/nng)