Menu

Mode Gelap

News · 14 Mei 2025 19:59 WIB ·

Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar Gagalkan Pencurian Besi Penutup Selokan di Depan SPBU


 Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar Gagalkan Pencurian Besi Penutup Selokan di Depan SPBU Perbesar

Blitar – Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar berhasil menggagalkan pencurian besi penutup selokan di depan SPBU dan menyerahkan pelaku ke polisi. Sempat beredar kabar, polisi diduga melepas pelaku yang ditangkap karyawan SPBU dengan susah payah namun dugaan itu dibantah.

Manager SPBU Plosorejo Kademangan Boby Andreas mengatakan, MA laki laki berusia 42 tahun warga Gondang Tulungagung nekat mencuri besi penutup selokan di depan SPBU Blitar Selasa dinihari kemarin. Namun, aksi itu  digagalkan salah seorang karyawan SPBU bernama Zaenal yang berhasil menangkap pelaku.

Boby menceritakan, awalnya sekitar jam 02.55 dini hari, saksi melihat ada seorang pengendara motor berhenti di dekat tempat besi penutup selokan. Karena pelaku berhenti lama, saksi curiga dan sempat melihat pelaku meletakan suatu barang di motornya.

Setelah dicek, ternyata besi penutup selokan di depan SPBU itu hilang dibawa pelaku. Saksi langsung mencari bantuan dengan memanggil rekannya untuk mengejar pelaku. Akhirnya setelah pengejaran 500 meter dari lokasi kejadian pelaku berhasil ditangkap saat akan memasukan besi itu ke dalam karung.

Kemudian saksi bersama rekannya menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek lodoyo barat. Boby menduga pelaku akan menjual besi penutup selokan itu ke pusat loak secara online, setelah mendapati ada grup pemasok di Whatsappnya.

Sementara itu, sempat beredar kabar pelaku telah dibebaskan polisi lewat jalur restorative justice atau penyelesaian kasus melalui perdamaian. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi membantah kabar itu. Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di satreskrim Polres Blitar.

Dari hasil interogasi, sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri barang yang sama di lokasi itu sekali dan di SPBU Dawuhan Kademangan sebanyak 2 kali. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (nnd/agg)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wapres Gibran Akan Hadiri Pembukaan Bazar Blitar Djadoel di Kota Blitar 18 Juni Mendatang

16 Juni 2025 - 15:58 WIB

Petugas Amankan Dua Pemandu Lagu Yang Diduga Masih Anak-Anak Saat Razia Kafe & Karaoke di Desa Junjung Sumbergempol

15 Juni 2025 - 12:37 WIB

Rawan Menjadi Korban Pelecehan Saat Bekerja, Puluhan Drivel Ojol Perempuan Diberikan Pelatihan Beladiri

14 Juni 2025 - 19:29 WIB

Pemkab Tulungagung Dan Pedagang Sepakat Tertibkan Papan Iklan PKL Penyebab Kemancetan di Kawasan Wisata Kuliner Pinka

13 Juni 2025 - 18:10 WIB

4 Jamaah Haji Tulungagung Tertunda Kepulanganya Bersama kloter 2 AHES ke Tanah Air Hari Ini

12 Juni 2025 - 16:02 WIB

Meski Tembus 18 Miliar Rupiah, Nila Transaksi Hewan Kurban di Kota Blitar Turun Dari Tahun Sebelumnya

12 Juni 2025 - 14:49 WIB

Trending di News