Menu

Mode Gelap

News · 14 Mei 2025 19:59 WIB ·

Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar Gagalkan Pencurian Besi Penutup Selokan di Depan SPBU


 Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar Gagalkan Pencurian Besi Penutup Selokan di Depan SPBU Perbesar

Blitar – Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar berhasil menggagalkan pencurian besi penutup selokan di depan SPBU dan menyerahkan pelaku ke polisi. Sempat beredar kabar, polisi diduga melepas pelaku yang ditangkap karyawan SPBU dengan susah payah namun dugaan itu dibantah.

Manager SPBU Plosorejo Kademangan Boby Andreas mengatakan, MA laki laki berusia 42 tahun warga Gondang Tulungagung nekat mencuri besi penutup selokan di depan SPBU Blitar Selasa dinihari kemarin. Namun, aksi itu  digagalkan salah seorang karyawan SPBU bernama Zaenal yang berhasil menangkap pelaku.

Boby menceritakan, awalnya sekitar jam 02.55 dini hari, saksi melihat ada seorang pengendara motor berhenti di dekat tempat besi penutup selokan. Karena pelaku berhenti lama, saksi curiga dan sempat melihat pelaku meletakan suatu barang di motornya.

Setelah dicek, ternyata besi penutup selokan di depan SPBU itu hilang dibawa pelaku. Saksi langsung mencari bantuan dengan memanggil rekannya untuk mengejar pelaku. Akhirnya setelah pengejaran 500 meter dari lokasi kejadian pelaku berhasil ditangkap saat akan memasukan besi itu ke dalam karung.

Kemudian saksi bersama rekannya menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek lodoyo barat. Boby menduga pelaku akan menjual besi penutup selokan itu ke pusat loak secara online, setelah mendapati ada grup pemasok di Whatsappnya.

Sementara itu, sempat beredar kabar pelaku telah dibebaskan polisi lewat jalur restorative justice atau penyelesaian kasus melalui perdamaian. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi membantah kabar itu. Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan di satreskrim Polres Blitar.

Dari hasil interogasi, sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri barang yang sama di lokasi itu sekali dan di SPBU Dawuhan Kademangan sebanyak 2 kali. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (nnd/agg)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Warga Ngrejo Tanggungung Gelar Unjuk Rasa Tuntut PT. HK Gala Tanggung Jawab Dampak Buruk Limbah Tanah JLS

2 Desember 2025 - 18:43 WIB

Zulhas Beri Waktu Dua Pekan Kepada Empat Formatur PAN Tulungagung Tentukan Ketua PAN Tulungagung

2 Desember 2025 - 18:17 WIB

Serap Aspirasi Gen Z, PDI Perjuangan Tulungagung Gelar Dialog Publik

29 November 2025 - 21:08 WIB

Gerbang Masuk Bus Terminal Gayatri Hampir Roboh Ditabrak Truk Kontainer

25 November 2025 - 18:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah Di Plosokandang Tulungagung Rusak

21 November 2025 - 19:07 WIB

Bakesbangpol Tulungagung Alokasikan Hibah 4,4 M Untuk Ormas-LSM Tahun Depan

11 November 2025 - 14:43 WIB

Trending di News