Tulungagung – Di penghujung Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar melaksanakan Kegiatan Pengawasan Orang Asing dengan sandi “Jagratara”.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengatakan operasi “Jagratara” dilaksanakan pada 27-28 Desember 2023 di beberapa kecamatan di Tulungagung, di antaranya Besuki, Pakel, Ngunut, dan Kedungwaru.
Rini menjelaskan, operasi “Jagratara” digelar berdasarkan SK Dirjen Imigrasi No.
IMI.1433.KP.04.01, tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan
Tugas Operasi “Jagratara”, dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pelaksanaan Operasi “Jagratara”
Pengawasan Orang Asing serentak di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023.
Hasil dari operasi ini, tidak ada Warga Negara Asing di Tulungagung yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami dapati seluru dokumen keimigrasian para WNA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Rini.
Selain itu, pihaknya juga turut melakukan pengawasan terhadap dua WNA asal Myanmar yang sudah tinggal di Tulungagung selama 20 tahun. Keduanya merupakan pengungsi yang sudah mendapat Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
Rini mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Tulungagung.
Rini menambahkan, Operasi “Jagratara” dilaksanakan dalam rangka Nataru dan Pemilu 2024, serta Pilkada 2024.
Reporter/Editor : Amir Fatah