Tulungagung – Plt Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Ana Sapti Saripah mengatakan, kemarin sebagian bangunan Puskesmas Banjarejo Rejotangan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, setelah pemkab kalah dalam sengketa gugatan lahan seluas 800 meter persegi melawan warga setempat.
Namun Ana memastikan, operasional puskesmas tidak terganggu, karena dinkes sudah menyiapkan gedung baru di sebelah bangunan puskesmas yang tidak dieksekusi.
Ana menyebut, bangunan baru ini berdiri di atas lahan milik pemkab. Sebelum eksekusi, dinkes sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, agar pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah bangunan baru selesai dikerjakan.
Saat ini pemkab sedang mempertimbangkan untuk peninjauan kembali dalam sengketa ini, karena mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, penggugat selalu menang.
Sebelumnya, gugatan tanah seluas 800 meter yang di atasnya berdiri Puskesmas Banjarejo dilayangkan warga setempat pada September 2022, karena warga mengklaim tanah itu masih milik anggota keluarganya.
(amr)