Tulungagung – Pemkab Tulungagung akan membantu perizinan bagi penjual eceran elpiji subsidi 3 kg untuk menjadi pangkalan, setelah pemerintah pusat melarang mereka menjualnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Tulungagung Arif Efendi mengatakan, setelah adanya larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer oleh pemerintah pusat, pihaknya akan membantu para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Para pengecer elpiji subsidi bisa mengurus nomor induk berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan dengan mengaksesnya di Mal Pelayanan Publik.
Menurut Arif Pemkab Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Tulungagung terkait kebijakan pelarangan ini. Sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait adanya kesulitan mencari elpiji subsidi.
Arif menambahkan jumlah pangkalan elpiji sebanyak 1.212 di seluruh wilayah Tulungagung.
(ang/nng)