Menu

Mode Gelap

News · 4 Feb 2025 12:34 WIB ·

Jual Elpiji 3 Kg Eceran Dilarang, Pemkab Tulungagung Bantu Perijinan Pengecer Jadi Pangkalan.


 Jual Elpiji 3 Kg Eceran Dilarang, Pemkab Tulungagung Bantu Perijinan Pengecer Jadi Pangkalan. Perbesar

Tulungagung – Pemkab Tulungagung akan membantu perizinan bagi penjual eceran elpiji subsidi 3 kg untuk menjadi pangkalan,  setelah pemerintah pusat melarang mereka menjualnya.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Tulungagung Arif Efendi mengatakan,  setelah adanya larangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer oleh pemerintah pusat, pihaknya akan membantu para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan.  Para pengecer elpiji subsidi bisa mengurus nomor induk berusaha (NIB) untuk menjadi pangkalan dengan mengaksesnya di Mal Pelayanan Publik.

Menurut Arif  Pemkab Tulungagung  juga akan berkoordinasi dengan perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas Tulungagung terkait kebijakan pelarangan ini. Sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait adanya kesulitan mencari elpiji subsidi.

Arif menambahkan jumlah pangkalan elpiji sebanyak 1.212 di seluruh wilayah Tulungagung.

(ang/nng)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Dan Elim Tyu Sebagai Walikota dan dan Wakil Walikota Blitar

10 Februari 2025 - 16:56 WIB

Uang 100 Juta Milik Kepala Sekolah di Blitar Ludes Terbakar Minggu Malam

10 Februari 2025 - 11:49 WIB

Diduga Akan Terjun Ke Brantas, Perempuan Asal Malang Berhasil Diselamatkan

8 Februari 2025 - 23:40 WIB

Polisi Temukan Bus Dan Truk Tak Penuhi Persyaratan Saat Pengcekan Kendaraan di Terminal Barang dan PIPP Kota Blitar

8 Februari 2025 - 19:52 WIB

Sambal Goreng Tempe Dilarang Masuk Lapas Kelas IIB Blitar

8 Februari 2025 - 13:13 WIB

Pasca Ditutup Sepekan Lalu, Polisi Memastikan Tidak Ada Penambangan Pasir Ilegal di kali Bladak Blitar

7 Februari 2025 - 19:56 WIB

Trending di News