Tulungagung – Polres Tulungagung menetapkan seorang perempuan berinisial GH (52), warga Tulang Bawang, sebagai tersangka kasus penculikan balita berusia 17 bulan asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Serang.
“Tersangka berhasil diamankan bersama korban di dalam bus di wilayah Serang, Banten,” ujar Andi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga hendak membawa korban ke Lampung untuk diasuh. Sebelumnya, korban diketahui dititipkan oleh ibunya kepada tersangka karena sang ibu bekerja pada malam hari.
Namun, dalam beberapa kesempatan saat ibu korban hendak menemui anaknya, tersangka selalu melarang dengan alasan korban sudah tidur.
Pada Selasa lalu, tersangka diduga membawa kabur korban menggunakan bus jurusan Lampung. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada keesokan harinya.
Polisi lalu melakukan pelacakan terhadap telepon genggam milik tersangka. Hasilnya, tim Resmob Polres Serang berhasil menemukan dan mengamankan tersangka beserta korban di dalam bus.
Selanjutnya, proses penanganan perkara diserahkan kepada Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








