Tulungagung – Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Tulungagung, Suprayitno, memastikan bahwa pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak diperbolehkan adanya perploncoan terhadap siswa kelas 7 SMP.
Menurut Suprayitno, pihaknya telah memberikan petunjuk teknis pelaksanaan MPLS kepada seluruh lembaga sekolah sebagai panduan yang harus dipatuhi. Jika terdapat lembaga sekolah yang nekat melanggar aturan dan melakukan perploncoan, pihaknya akan menindak tegas.
MPLS yang berlangsung selama 3 hari bertujuan untuk memperkenalkan lingkungan belajar di sekolah masing-masing, memperkuat karakter positif siswa baru, dan meningkatkan motivasi belajar bagi para siswa.
Sementara itu, pada MPLS hari pertama yang diadakan di SMPN 1 Tulungagung, kegiatan diisi dengan pengenalan lingkungan sekolah dan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Anggi/Rio)