Warga terdampak jalan tol di Desa Sukowiyono Kec. Karangrejo ingin membatalkan tanda tangan kesepakan pembebasan lahan untuk Jan Tol Kediri – Tulungagung karena tidak menerima pembayaran ganti rugi sampai saat ini.
Koordinator Paguyuban warga terdampak desa sukowoyino, Sunarji mengatakan, para warga desa sukowiyono yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung ingin membatalkan kesepakatan terkait seluruh proses pembebasan lahan yang berlangsung.
“Kami awalnya setuju ganti rugi tersebut, tetapi sampai saat ini ganti rugi belum didapatkan oleh warga,” ujarnya.
Sunarji mengaku, keinginan membatalkan kesepakatan itu memiliki dasar hukum sesuai dengan aturan UU nomor 19 tahun 2021, bahwa ganti rugi harus dilakukan paling lama 17 hari sejak validasi dilakukan, tetapi ternyata hampir 2 bulan ini ganti rugi tidak kunjung diberikan.
Sunarji menyebut, warga sebetulnya sudah mencoba untuk menagih terkait ganti rugi yang mereka terima, namun nyatanya sampai saat ini belum ada respon dari pihak terkait.
Selain itu, pihaknya menilai dengan pembayaran yang tak kunjung jelas seperti ini, akan sangan merugikan karena semua kebutuhan harga barang mengalami kenaikan.
“uang ganti rugi untuk membangun rumah dan membeli tanah tentu akan berkurang,” kataSunarji.
Sunarji menambahkan, di desa Sukowiyono ada lebih dari 100 bidang lahan yang terdampak untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.