Blitar – Enam anggota perguruan silat ditangkap setelah membuat kerusuhan dengan anggota lain di Kanigoro pekan lalu. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Dua oknum anggota silat yang menjadi tersangka berinisial MNRW berusia 17 tahun asal Kanigoro dan AAH 20 tahun asal Sukorejo. Keduanya mengeroyok anggota perguruan silat lain sepulang menonton hiburan di Kanigoro pekan lalu.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, dua tersangka pesilat itu dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan.
Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk asesmen tersangka yang masih 17 tahun. Selain menetapkan dua orang tersangka, empat pesilat seperguruan lainnya turut diperiksa penyidik Satreskrim Polres Blitar dan berstatus sebagai saksi. Empat saksi ini berada dalam satu rombongan yang sama ketika kerusuhan terjadi.
Dari penangkapan ini, 3 unit ponsel dan dua sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. Polisi mengimbau para perguruan silat untuk lebih menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang berpotensi menimbulkan konflik. (glo/agg)