Menu

Mode Gelap

News · 25 Jan 2025 12:58 WIB ·

Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara


 Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Dobel L di Blitar  Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara Perbesar

Blitar – Dua tersangka pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota, terancam hukuman 16 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota – AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, kedua tersangka itu AP 30 tahun warga Kepanjenkidul Kota Blitar dan AW 27 tahun warga Srengat Kabupaten Blitar. Penangkapan kedua pengedar sabu dan pil dobel L itu, berdasarkan informasi dari masyarakat pada pekan lalu.

Yudho mengatakan kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman untuk peredaran pil dobel L maksimal 12 tahun penjara, sedang peredaran narkotika jenis sabu maksimal 16 tahun penjara. Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita 13.571 butir pil dobel L dan 2,72 gram sabu.

Yudho menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, demi melindungi masyarakat dan generasi penerus.

 

(ndy/nng

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korban Hanyut di Sungai Desa Samar, Pagerwojo, Tulungagung Ditemukan Meninggal Dunia Hari Ini.

22 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sejumlah Jamaah Haji Kabupaten Blitar Mengeluh Sakit Batuk di Mekkah

21 Mei 2025 - 19:40 WIB

2 Pekan jelang idul Adha, Disnakeswan Tulungagung Pastikan Sapi dan Kambing Layak Kurban

20 Mei 2025 - 19:56 WIB

BPBD Tulungagung Pantau Tanggul Sungai Parit Raya di Sukoharjo Bandung Rawan Jebol

20 Mei 2025 - 19:40 WIB

Kota Blitar Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat Pada Juli 2025

17 Mei 2025 - 19:43 WIB

Karyawan SPBU Plosorejo Kademangan Blitar Gagalkan Pencurian Besi Penutup Selokan di Depan SPBU

14 Mei 2025 - 19:59 WIB

Trending di News