Blitar – Kejari Kabupaten Blitar menetapkan dua ASN Dinas PUPR Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar merilis 3 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak senilai 4,9 miliar rupiah di Panggungrejo tahun 2023. Total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka pada kasus ini.
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengatakan tiga tersangka baru ini di antaranya Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar inisial HS dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR inisial HB serta admin kontraktor berinisial MI. Tiga dari empat tersangka sudah ditahan dan sedangkan HB belum.
Menurut Andrianto, HB ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah HB dan menemukan 40 barang bukti, di antaranya 28 unit sepeda motor termasuk satu unit Vespa serta dokumen proyek. Besok penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap HB.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan satu tersangka inisial MB selaku pelaksana proyek. (glo/agg)