Menu ✖

Mode Gelap

News · 2 Jan 2026 13:16 WIB ·

Disnakertrans Tulungagung Terima 6 Aduan PHK, 2 Diantaranya Harus di Selesaikan di PHI


 Ilustrasi Konflik PHK. (sumber foto: google.com) Perbesar

Ilustrasi Konflik PHK. (sumber foto: google.com)

Tulungagung – Disnakertrans Tulungagung mencatat 6 aduan kasus Pemutuhan Hubungan Kerja  selama tahun 2025. Dua kasus diantaranya harus diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung – Andah Susilawati mengatakan, sepanjang tahun 2025 kemarin, pihaknya menerima total 6 aduan oleh karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh perusahaan di Tulungagung.

Menurutnya, dari keenam laporan yang masuk itu seluruhnya berkaitan dengan persoalaan pesangon yang didapatkan dinilai tidak sesuai oleh mantan karyawan.

Menurut Andah, dari musyawarah yang di fasilitasi oleh pemerintah, dua kasus diantaranya tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten sehingga dua kasus itu harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.

Sementara untuk 4 aduan lainnya berhasil di selesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Andah menambahkan, aduan terkait konflik antara Pekerja dengan perusahaan menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 11 kasus. (agg/agg)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

32 Tim Bakal Berebut Gelar Juara Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

20 September 2026 - 14:41 WIB

Mobil Pick Up KDMP Adu Banteng Dengan Fortuner di Blitar

20 September 2026 - 13:26 WIB

BRI Tulungagung Dampingi Nasabah KUR, Usaha Percetakan dan ATK di Rejotangan Kian Ramai

18 September 2026 - 20:19 WIB

Banpang Tahap II Cair, 147 Ribu KPM di Tulungagung Bakal Terima 30 Kg Beras

31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

BRI dan GP Ansor Tulungagung Bersinergi, Hadirkan KTA Terintegrasi BRIZZI dan Pembukaan 3.000 Rekening Anggota

27 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Inspektorat Tulungagung Baru Jangkau 50 Persen Desa dalam Pengawasan Keuangan

23 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Trending di News