Tulungagung – Disnakertrans Tulungagung mencatat 6 aduan kasus Pemutuhan Hubungan Kerja selama tahun 2025. Dua kasus diantaranya harus diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung – Andah Susilawati mengatakan, sepanjang tahun 2025 kemarin, pihaknya menerima total 6 aduan oleh karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh perusahaan di Tulungagung.
Menurutnya, dari keenam laporan yang masuk itu seluruhnya berkaitan dengan persoalaan pesangon yang didapatkan dinilai tidak sesuai oleh mantan karyawan.
Menurut Andah, dari musyawarah yang di fasilitasi oleh pemerintah, dua kasus diantaranya tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten sehingga dua kasus itu harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
Sementara untuk 4 aduan lainnya berhasil di selesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Andah menambahkan, aduan terkait konflik antara Pekerja dengan perusahaan menurun dibanding tahun 2024 yang mencapai 11 kasus. (agg/agg)








