Tulungagung – Disnakertrans Tulungagung meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya. THR juga harus dibayarkan secara penuh tidak boleh dicicil.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Kemenaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026, pembayaran THR pekerja di Perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah menghimbau agar THR diberikan sebelum H-7 Lebaran.
Menurut Andah, Pemberian THR Keagamaan untuk pekerja minimal 12 bulan, harus diberikan sebesar 1 bulan upah yang diterima pekerja. Sementara, untuk pekerja dalam rentang 1 bulan sampai 12 bulan, pekerja harian lepas dan pekerja yang upahnya berdasarkan hasil THR diberikan secara proposional sesuai rumus perhitungan di Surat Edaran Kemenaker.
Andah menekankan, sesuai SE, THR Keagamaan harus diberikan sekaligus tidak boleh dicicil.
Andah juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat, akan berkirim surat kepada Perusahaan di Tulungagung terkait SE THR Keagamaan tersebut, supaya perusahaan tidak memiliki alasan untuk menundah atau bahkan tidak membayar THR pekerjanya.
Andah juga mengatakan, selain THR, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran tentang Bonus Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada para Driver Ojol. (agg/agg)








